2 Hari Berturut-turut, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal

Kamis, 03 Agustus 2023 – 20:59 WIB
Petugas Bea Cukai Malang saat mengamankan rokok ilegal yang terbungkus dalam kardus yang dikirim pelaku dengan menggunakan jasa ekspedisi. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang mengagalkan pengiriman rokok ilegal dalam dua hari berturut-turut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan penindakan pertama yang dilaksanakan pada Jumat (28/7) berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal pada sebuah jasa ekspedisi bus malam dan pariwisata.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau di Kebumen

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Bea Cukai Malang dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya pengiriman 100 koli rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Sosialisasi dan Monitoring di Makassar, Ini Tujuannya

Total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 81.378 bungkus (1.627.560 batang).

Pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Malang.

Dalam operasi itu, tim gabungan fokus pada penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Tim memeriksa sebuah ruko di Ruko Grand, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.

"Dari hasil temuan, ruko tersebut menjual MMEA berbagai merek dan kadar, tetapi tidak memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC)," ungkap Gunawan Tri Wibowo .

Tim pun melakukan penegahan dan penyegelan 3.298 botol MMEA yang terdapat di ruko tersebut.

Lebih lanjut Gunawan Tri Wibowo menyampaikan penindakan kedua yang dilaksanakan pada Sabtu (29/7) berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil.

Petugas Bea Cukai Malang bergegas menindaklanjuti informasi tersebut dengan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.

"Tim melakukan penyusuran di area Kedungkandang dan Pakis dan didapati mobil sesuai diinformasikan berhenti di SPBU di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang," bebernya.

Saat itu juga, kata Gunawan, tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek sebanyak 2.390 bungkus (47.600 batang) tanpa dilekati pita cukai.

Dari penindakan yang berlangsung dua hari itu, Bea Cukai Malang menyita 83.768 bungkus (1.675.160 batang) rokok ilegal dan 3.298 botol MMEA.

Total perkiraan nilai barang Rp 2,10 miliar, dan potensi kerugian negara Rp 1,12 miliar.

"Kami telah membawa sarana pengangkut, barang, dan sopir berinisial RS ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler