2 Penjambret Beraksi, Korban Berteriak, Lalu Terjadilah

Senin, 11 April 2022 – 13:36 WIB
Satu dari dua penjambret yang ditangkap usai beraksi di Jalan Samaun Bakri, Cimuncang, Kota Serang, Banten, saat ditahan di Mapolsek Serang, Sabtu (9/4). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap 2 pelaku kasus penjambretan yang beraksi di Jalan Samaun Bakri, Cimuncang, Kota Serang, Banten pada Sabtu (9/4) dini hari.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakam kedua pelaku merupakan pria berinisial RA (36) dan N (22).

BACA JUGA: Ratusan Polisi Menyekat Perbatasan Bekasi-Jakarta, Pelajar SMA Jangan Nekat Ikut Demo

Kejadian berawal saat kedua pelaku berboncengan sepeda motor di jalan tersebut. 

Selanjutnya, para pelaku memepet dan menjambret tas milik korban.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Ungkap Kelakuan Mantan Suami, Astaga

"Pelaku memepet korban AN dan langsung mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp 1,2 juta kemudian pelaku kabur dengan membawa tas korban," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Senin (11/4).

Korban kemudian berteriak minta tolong sehingga didengar warga.

BACA JUGA: 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Lagi di Kos-kosan, Ada Miras, Waduh

Warga setempat langsung mengejar kedua pelaku. 

Pada saat yang sama, polisi yang tengah patroli juga mengetahui kejadian itu dan ikut mengejar pelaku. 

"Saat dilakukan pengejaran, pelaku terjatuh dari motor tidak jauh dari tempat kejadian," ujar Maruli.

Polisi dan warga pun langsung menangkap kedua pelaku.

Salah satu pelaku mempunyai ciri-ciri bertato tulisan 'game over' di area dada.

Kini, para pelaku penjambretan itu sudah ditahan di Mapolsek Serang.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler