jpnn.com - jpnn.com - Polres OKI menangkap tiga pelaku yang membawa ganja 70 kg dari Medan ke Lampung, Sabtu (18/2) pukul 10.00 WIB.
Ketiga pelaku ditangkap saat melintas di Jl Beranti Raya, dekat Bandara Ratu Intan, Lampung Selatan, Bandarlampung.
BACA JUGA: Nekat Banget, PNS Nekat Tanam Ganja di Rumah
70 paket narkotika jenis tanaman itu disembunyikan dalam tiga keranjang jeruk di atas bus Putra Pelangi jurusan Medan-Bogor.
“Ketiga pelaku rupanya sedang menunggu kedatangan bus yang membawa ganja itu,” jelas Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SH SIK, kemarin.
Masing-masing pelaku punya peran berbeda. Emi (53), janda anak satu, warga Jl Kemuning Raya, Medan diduga sebagai pemilik 70 kg ganja itu.
Siti Aminah (50), janda anak dua, warga Jl Beringin, Kabupaten Agam, Sumbar selaku yang memastikan kiriman ganja sampai di tempat.
Lalu, Abdullah Azis alias Oyon (31), warga Jl Cut Nyak Dien, Kecamatan Tanjung Karang, Lampung sebagai penerima. Ditambahkan AKBP Amazona, penangkapan ketiga tersangka berkat gerak cepat jajarannya.
“Begitu mendapatkan barang bukti, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Medan dan Lampung,” ungkapnya kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group) Minggu.
Hasilnya, anggota mencurigai tiga orang yang menunggu bus Putra Pelangi di Jl Beranti Raya. Ketiganya bermaksud mengambil tiga keranjang jeruk kiriman dari Medan. Langsung saja mereka diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata memang benar kalau mereka terlibat dalam pengiriman ganja tersebut. “Mereka tidak sadar telah ditunggu polisi dan ganja yang dikirim sudah lebih dulu disita,” tutur Amazona didampingi Kasat Narkoba AKP Joni Pajri.
Disinggung asal ganja, Kapolres menduga dari Aceh dan libatkan jaringan di sana. “Kami masih dalami dari mana ganja sebanyak ini dan siapa pemiliknya,” tutur dia. Untuk sementara, Emi yang diduga sebagai pemilik 70 kg ganja itu.
Sedang Siti Aminah pengendali jarak jauh yang perannya masih didalami lagi. Keterangan Azis yang ditugaskan mengambil kiriman ganja juga masih dikembangkan. Akan dicari tahu penyuruhnya.
Diwartakan sebelumnya, jajaran Polsek Sub-Sektor Teluk Gelam menggelar razia cipta kondisi di Jalimtim OKIU, depan rumah makan Pagi Sore, Sabtu (18/2) pukul 03.30 WIB.
Saat memeriksa tiga keranjang jeruk, ditemukanlah 70 kg ganja dalam paket masing-masing seberat 1 kg. Rupanya, pembawa ganja itu rupanya sudah turun 100 meter sebelum lokasi razia.(gti)
Redaktur & Reporter : Budi