jpnn.com - jpnn.com - Karier FA sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tampaknya bakal suram.
PNS di Pemkab Sanggau itu diciduk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau bekerja sama dengan Polres dan Polsek Kapuas karena menanam ganja, Minggu (19/2).
BACA JUGA: Banyak Janda Baru di Kutai Timur
Petugas menyita 39 batang pohon ganja di rumah AF yang berada di RT 01/RW02, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bunut, Kapuas, Sanggau.
Kepala BNNK Sanggau AKBP Ngatiya enggan berkomentar banyak.
BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Mau Dipindah, Kejari Didatangi Massa
“Masih pengembangan, sebaiknya jangan dulu,” katanya.
Selain FA, adik perempuannya, KA, 28 dan pacarnya, Tr, 24, juga ikut dibekuk petugas.
BACA JUGA: Ada Bayi di Bak Sampah, Konon Ibunya Siswi SMA
Informasi yang diperoleh awak media, penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari informasi masyarakat.
Sekitar pukul 10:15, BNN yang dipimpin AKBP Ngatiya dan Kompol Sugiarto bersama anggota Polsek Kapuas disaksikan Lurah Bunut mendatangi rumah FA.
Petugas menggeledah dan meringkus FA. Pada saat FA dibawa ke markas BNN, KA mencabut pohon ganja yang ditanam di pot belakang rumahnya sebanyak 30 batang.
Dia kemudian menyuruh pacarnya, Tr untuk kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih.
Di dalam rumah FA, petugas menemukan sembilan pohon ganja yang disimpan di depan WC dan dua tupperware di dalam kulkas.
Petugas menyuruh KA menghubungi Tr untuk kembali ke rumah FA dengan membawa 30 pohon ganja.
Sekitar pukul 11.45, Tr yang semula kabur tiba di rumah FA.
Bersama pacar KA, dia digelandang ke kantor BNN untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas menyita barang bukti 39 batang pohon ganja setinggi satu hingga dua meter, satu botol dan satu plastik bibit ganja.
Satu set alat fermentasi dan pendukung pembudidayaan ganja juga turut disita. (Kiram akbar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jeriken Selamatkan Nelayan dari Amuk Ombak Laut Selatan
Redaktur : Tim Redaksi