2 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Buruan! Ada Diskon 50 Persen

Selasa, 17 September 2019 – 20:44 WIB
Warga antre mengurus perpanjangan STNK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendorong penunggak pajak kendaraan bermotor untuk melunasi tunggakannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program potongan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dan lainnya.

Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.

BACA JUGA: STNK tak Diperpanjang, Data Kendaraan Bermotor Dihapus

Selain itu, dikeluarkan juga Pergub 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

"Program Keringanan Pajak Daerah ini diberikan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)," ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

BACA JUGA: Siap-Siap, Ada Razia Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2012 ke bawah, akan mendapat potongan pajak PKB dan BBNKB ke dua dan seterusnya diberikan keringanan sebesar 50 persen. Sementara tahun 2013-2016, BBNKB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen. Termasuk penghapusan sanksi administrasi.

Programnya sendiri berlaku untuk wajib pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 September sampai dengan 30 Desember 2019.

Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat ada sekitar 2,2 juta kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nilai total PKB di DKI Jakarta mencapai Rp 2,4 triliun. (mg8/jpnn)

Berikut ini rinciannya:

1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi administrasi dihapuskan.

2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan.

3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terutang sampai dengan tahun 2019.

4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018.

5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat teman-teman melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler