jpnn.com, PEKANBARU - Kepolisian akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor bila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku lima tahun STNK habis.
Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana mengatakan, rencana penerapan aturan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: 2.135.484 Kendaraan di Banten Menunggak Pajak
Dengan rencana penerapan aturan itu, pihaknya menyambut baik karena akan bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Pengesahan tahunan itu, adalah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan masyarakat setiap tahunnya. Kemudian, setelah empat kali pengesahan, maka STNK harus diganti, atau yang kerap disebut dengan perpanjangan STNK. Kalau STNK-nya sudah lima tahun, kemudian tidak diperpanjang dan pajak tahunannya juga tidak dibayar selama dua tahun, maka data kendaraan itu dihapus," katanya.
BACA JUGA: Ratusan Ribu Pemilik Kendaraan di Bekasi Masih Nunggak Pajak
Jika data kendaraan itu sudah dihapus, lanjut Indra, maka status kendaraan itu akan menjadi tidak sah. Atau bisa juga disebut kendaraan bodong. Dengan status kendaraan tidak sah tersebut, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat pemilik kendaraan tersebut.
BACA JUGA: YLKI Soroti Sistem IT Bank Mandiri yang Rapuh
BACA JUGA: Klaim Prorakyat, PKS Dorong Penghapusan Pajak Sepeda Motor
"Kalau status kendaraannya tidak sah, tentu tidak bisa dijual. Ataupun kalau dikendarai sendiri, statusnya bodong. Kalau bodong, tentunya sama saja dengan kendaraan curian yang data-datanya tidak ada," sebutnya.
Setelah data kendaraan bermotor tersebut dihapus, demikian Indra, maka data tersebut tidak bisa dikembalikan lagi. Atau selamanya kendaraan tersebut akan berstatus ilegal. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melakukan kewajiban pembayaran pajak tersebut.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat itu kan dipergunakan juga untuk kepentingan pembangunan daerah juga. Jadi jangan sampai kendaraan kita akibat tidak membayar pajak jadi kendaraan ilegal," imbaunya.
Agar masyarakat Riau tahu akan rencana penerapan aturan tersebut, pekan depan pada pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja. Bapenda Riau akan mensosialisasikannya kepada masyarakat, terutama yang sudah akan memasuki masa limit dua tahun tersebut.
"Pekan depan kami akan razia pajak kendaraan bermotor, dalam razia itu juga akan kami sosialisasikan rencana penerapan penghapusan data kendaraan bagi penunggak pajak yang informasinya akan mulai diterapkan pada tahun ini," katanya. (sol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Mobil Mewah Tunggak Pajak dalam Pengejaran Pemprov DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Soetomo