jpnn.com - BALIKPAPAN – Can (61) dan Man (53) bakal menjalani masa tuanya di balik jeruji besi.
Keduanya diciduk petugas karena membobol gudang kasur di Jalan Pandan Arum Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.
BACA JUGA: 1 Kru Heli TNI AD Selamat, Duh Lukanya
Aksi itu dilakukan dengan rencana yang cukup rapi.
Can dan Man mendatangi gudang itu dengan sepeda motor.
BACA JUGA: Serahkan SK ke Bank, PNS Pulang Bisa Bawa Rp 200 Juta
Keduanya langsung memotong gembok yang terpasang.
Setelah itu, kedua pelaku langsung mengangkat dua kasur busa bermerek terkenal.
BACA JUGA: Sori, Ribuan Warga Gunungkidul Baru Tahun Depan Punya e-KTP
Dalam waktu singkat, kedua kakek ini berhasil menggondol dua kasur dan 15 kursi kantor.
Akibat ulah dua kakek itu, pemilik gudang mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.
"Setelah kami menerima laporan pencurian tersebut langsung kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kedua nama pelaku ini," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa SH kepada Balikpapan Pos, Sabtu (26/11).
Saat diamankan pada Jumat (25/11) siang, kedua pelaku tidak bisa mengelak lagi.
Pasalnya, barang bukti kasur dan kursi masih disimpan di rumah pelaku.
Polisi pun langsung menggiring kedua beserta barang buktinya ke Mapolsek Balikpapan Barat.
"Kedunya saat ini sudah kami amankan beserta barang buktinya dan masih dalam penyelidikan untuk dilakukan pengembangan apakah ada pelaku lainnya atau hanya mereka berdua," ungkapnya.
Kedua kakek ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/war/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persis Instruksikan Anggota Ikut Aksi 212
Redaktur : Tim Redaksi