jpnn.com, MEDAN - Ulah bandar narkoba Togiman alias Toge sudah sangat keterlaluan. Dia sudah tiga kali mengendalikan narkoba dari lembaga pemasyarakatan, seperti dari Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan, dan Lapas Kelas IIB Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.
Karena itu, Gerakan Anti Narkotika (Granat) meminta Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan eksekusi mati terhadap Toge.
BACA JUGA: Pembawa 1 Ton Sabu Diduga Satu Jaringan dengan Wonderlust
Hal itu diungkapkan Ketua DPD Granat Sumut, Hamdani Harahap kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group).
Ia mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera mempercepat proses hukum Toge, hingga cepat berstatus inkrah (memiliki berkekuatan hukum tetap).
BACA JUGA: 1 Ton Sabu Kira-kira Merusak Berapa Juta Orang? Wow!
"Segera inkrahkan kasus pertamanya, yang sudah divonis mati. Kemudian, masukan segera dalam daftar eksekusi mati selanjutnya dilakukan Kejaksaan Agung,"saran Hamdani Harahap, Minggu (11/2).
Dijelaskan Hamdani Harahap, ulah Toge ini sudah tidak bisa diampuni. Karena sudah mengulangi perbuatannya yang sama, bahkan sampai 3 kali. Untuk itu, Pemerintah Indonesia sudah selayaknya untuk secepatnya mengeksekusi mati terhadap Toge.
BACA JUGA: Toge Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan
"Kalau secara akal sehat, dia (Toge) gak hidup berlama-lama lagi. Apalagi, sudah divonis dua kali hukuman mati. Kalau tidak dilakukan upaya cepat, tidak ada bisa menjamin dia tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama dikemudian hari ini,"ujar Hamdani.
Diketahui, selama Toge menghuni Lapas Tanjunggusta Medan sudah dua kali mengendalikan narkoba dari Lapas tersebut.
Pertama mengendalikan narkoba dengan jenis sabu seberat 25 kilogram. Kedua, mengendalikan peredaran sabu seberat 87,7 kilogram.
Ironisnya, pengendalian narkoba dilakukan Toge melalui handphone, lepas dari pengawasan, Asep Syarifuddin selaku Kepala Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan.
Hamdani Harahap mengatakan sudah selayaknya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) mengevalusi atau mencopot Asep dari jabatannya saat ini.
Menurut Hamdani, Asep gagal menjalankan tugasnya sebagai pengawas Lapas. Apa lagi, Toge bisa mengendalikan narkoba dengan melalui telpon selular.
"Dugaan keterlibatan petugas juga ada ini. Makanya, tidak optimal ini. Makanya, sering kecolongan dari apa dilakukan didalam Lapas itu," jelas Hamdani Harahap.
Togiman alias Toge untuk kedua kalinya dijatuhkan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Rabu 20 Desember 2017 lalu.
Toge pernah dihukum 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 kilogram sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya, beberapa waktu lalu.
Terkait kasus 21,425 Kilogram sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, dia pun dihukum 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Toge kembali berurusan dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan mengulangi perbuatan yang sama mengendalikan sabu seberat 87,7 kilogram.
Kini, bandar narkoba jaringan internasional sudah diboyong ke Mako BNN di Jakarta, pekan lalu. (gus/han)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Togiman alias Toge Pernah Berupaya Suap Komjen Buwas
Redaktur & Reporter : Soetomo