jpnn.com, BANJARMASIN - Berkali-kali menghuni penjara ternyata tidak membuat Olma alias Iin (48) jera menggeluti bisnis narkoba.
Dia kembali ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan, Jumat (16/3).
BACA JUGA: Aboe: Narkoba Kini Dijadikan Senjata untuk Hancurkan NKRI
Ditresnarkoba Polda Kalsel YANG dipimpin Kabag Bin Ops Ajun Komisaris Besar Polisi Daryanto menyita lima paket sabu-sabu seberat 25 gram dari tangan Iin.
“Ini yang ketiga, sebelumnya dua kali masuk penjara. Kasusnya sama,” kata Daryanto, Sabtu (17/3).
BACA JUGA: Berkedok Impor Mesin, Masukkan 51,4 Kg Narkoba via Surabaya
Dia menambahkan, penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga.
“Pertama ditangkap kami mendapat satu paket sabu-sabu. Setelah melakukan pengembangan, kembali didapatkan empat paket lainnya," tutur Daryanto.
BACA JUGA: BNN Tembak Penjahat Narkoba Taiwan, Begini Kronologisnya
Menurut Daryanto, Iin bakal dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Masih proses pemeriksaan di kantor Ditresnarkoba untuk pengembangan kasus. Diduga kuat dia jaringan besar narkoba,” kata Daryanto. (lan/at/nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Tembak Mati WN Taiwan
Redaktur & Reporter : Ragil