BNN Tembak Penjahat Narkoba Taiwan, Begini Kronologisnya

Jumat, 16 Maret 2018 – 16:10 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari (duduk di tengah) dalam jumpa pers di Apartamen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jumat (16/3) tentang hasil penyergapan terhadap sindikat narkoba Taiwan. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menangkap dua bandar narkoba jaringan Taiwan, Kamis (15/3) malam. Satu di antaranya adalah warga negara Taiwan bernama Huang Jhong Wei yang mati ditembak karena berupaya kabur.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya dalam operasi penangkapan itu mengamankan 51,4 kilogram sabu-sabu. "Awal penangkapan ini, kami mengamankan Huang dan Sadikin di Jalan Lodan Raya, Pintu Air Ancol, Jakarta Utara, pukul 20.30," kata Arman dalam konferensi pers di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jumat (16/3).

BACA JUGA: BNN Tembak Mati WN Taiwan

Arman menjelaskan, Huang dan Sadikin ditangkap saat berada dalam taksi online yang disopiri AR. Kini, BNN juga masih memeriksa AR.

"Di mobil itu kami lakukan penggeledahan. Kami menemukan dua buah koper yang berisi masing-masing sabu-sabu 25,7 kilogram," kata mantan Kapolda Kepulauan Riau itu.

BACA JUGA: BNN Ringkus 2 Penyeludup 50 Kilogram Sabu-Sabu di Ancol

Namun, Huang dan Sadikin sempat berupaya melarikan diri. Sadikin berhasil diamankan seketika, sedangkan Huang sempat berlari ke arah kali. "Keduanya berhasil kami amankan," jelas dia.

Selanjutnya, BNN membawa kedua pelaku ke Apatamen Taman Anggrek yang menjadi lokasi penyimpanan sabu-sabu. Di tengah perjalanan, Huang kembali mencoba melarikan diri.

BACA JUGA: Kosgoro Usulkan Pembentukan Peradilan Khusus Narkoba

"Kami lakukan tindakan terukur dan tegas dengan senjata api. Korban tidak bisa bertahan dan di Rumah Sakit Polri dinyatakan tewas," kata Arman.

Petugas BNN memang tidak menemukan narkoba di kamar Apartamen Taman Anggrek. Namun, BNN menemukan sejumlah dokumen yang dianggap perlu didalami.

"Untuk Sadikin ini kami masih lakukan pemeriksaan. Diduga jaringan ini sudah tiga kali beraksi," tegas Arman.

Kini, Sadikin dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bekuk Pria Pembawa Sabu-sabu 10 Kilogram


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   sabu-sabu   BNN   Arman Depari  

Terpopuler