2 Kali Mencuri di Rumah Tetangga, Tompel Disikat Polisi

Senin, 19 September 2022 – 18:45 WIB
Fitrah Ramadhan alias Tompel saat diamankan di Mapolsek Ilir Timur II Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Polsek Ilir Timur II Palembang menangkap Fitria Ramadhan alias Tompel.

Pria ini diringkus gegara melakukan pencurian di rumah tetangganya di Jalan Yayasan I, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. 

BACA JUGA: Dara Arafah Ungkap Fakta Baru Terkait Pencuri Brankas Miliknya

Tompel bahkan dua kali mencuri di rumah yang dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya itu. 

Aksi pertama dilakukan Tompel pada Jumat (17/6) sekitar pukul 22.00 WIB. 

BACA JUGA: Pencuri Brankas Uang Milik Dara Arafah Ternyata Pernah jadi ART Jennifer Dunn

Lalu, dia mengulangi lagi perbuatannya pada Minggu (20/6) sekitar pukul 04.30 WIB.

Polisi yang mendapatkan laporan pencurian di rumah kosong itu tidak tinggal diam. 

BACA JUGA: ART Terduga Pencuri Brankas Dara Arafah Ditangkap Polisi

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya membekuk Tompel.  

“Jadi, pelaku ini dua kali menjalankan aksinya,” kata Kapolsek Ilir Timur II Palembang Komisaris Polisi Fadilah Ermi, Senin (19/9).

Dia menjelaskan Tompel dalam beraksi memecahkan kaca ventilasi kamar mandi di samping rumah korban menggunakan batu.

 Setelah masuk ke dalam rumah, Tompel kemudian beraksi dan membawa kabur satu unit tablet dan televisi. 

Tiga hari kemudian, atau Minggu (20/6), Tompel kembali beraksi di rumah yang sama.

Pelaku membawa kabur sejumlah barang dari rumah korban, antara lain, sepeda BMX, mesin printer fotokopi, mesin laser disc, dan satu kipas angin. 

“Pelaku keluar dengan cara merusak pintu depan rumah korban,” ungkap Fadillah. 

Perbuatan Tompel mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta. 

Fadillah menambahkan Tompel pernah ditangkap anggota Polsek Ilir Timur II Palembang karena mencuri tabung gas dan menggelapkan sepeda motor.

“Ini yang ketiga, dia maling di rumah tetangga," kata Kompol Fadilah Ermi.

Tompel mengaku seluruh hasil curian langsung dibawanya ke penjual barang bekas di Pasar Cinde. 

Dia mengaku menjual barang-barang itu mulai dari harga Rp 50 ribu, ada pula Rp 120 ribu. 

Dia mengeklaim uang hasil penjualan barang yang dicurinya itu digunakan untuk makan. 

"Saya tidak main slot, tidak juga pakai narkoba. Uangnya saya pakai buat makan," ucapnya.

Kini, Tompel harus mendekam lagi di balik jeruji besi. 

Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler