jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan terkait pelaku pencurian brankas berisi uang tunai di rumah selebgram Dara Arafah.
Pelaku yang sudah ditangkap tersebut ternyata pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) artis Jennifer Dunn.
BACA JUGA: Beginilah Kronologi Pencurian di Rumah Selebgram Dara Arafah, Oh Ternyata
"Kedua tersangka ini dulu pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga artis Jennifer Dunn," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Dua pelaku tersebut, yakni Musridah alias Sri, 52, dan Sarpun alias Anwar, 35.
BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
Polisi menyebutkan, keduanya saat itu pernah terlibat kasus serupa, namun tidak sampai diproses hukum karena Jennifer memaafkan kedua pelaku.
"Kasusnya tidak dilanjutkan karena dimaafkan oleh Jennifer Dunn," ujarnya.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Iqbal soal Pegawai Bapenda Semarang yang Hilang, Singgung Rekan Kerja
Zulpan menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu Dara sedang tidak berada di rumah.
Musridah memanfaatkan situasi tersebut dengan mematikan CCTV rumah dan menggasak brankas milik Dara. Musridah kemudian mengirimkan brankas tersebut menggunakan jasa pengiriman kepada Sarpun di Cilacap, Jawa Tengah.
Atas kejadian tersebut Dara kemudian membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara dengan membawa beberapa alat bukti. Salah satunya adalah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan Musridah membawa kabur brankas milik Dara.
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Musridah di Ciracas, Jakarta Timur, dan Sarpun di Banyumas. Keduanya ditangkap pada Sabtu (10/9).
Atas perkara tersebut, Musridah dan Sarpun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian.
BACA JUGA: Terbongkar, Oknum Perwira EH Ternyata Selingkuh dengan Istri Polisi, Ujungnya Pahit
Apapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka, yakni Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean