2 Kantor Bea Cukai Musnahkan Narkotika dan BKC Ilegal, Tuh Lihat

Senin, 30 Januari 2023 – 23:49 WIB
Persiapan pemusnahan narkotika dan barang kena cukai ilegal di salah satu kantor Bea Cukai. Fptp: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Dua kantor Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan pada 2022 yang terdiri dari narkotika dan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kegiatan yang bertujuan sebagai bentuk transparansi kinerja pengawasan itu dilaksanakan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTT, NTB dan Bea Cukai Sumbawa.

BACA JUGA: Kirab Pancasila Disambut Antusias Warga Yogyakarta, Kepala BPIP Sampai Meneteskan Air Mata

Di Badung, Bali, Bea Cukai bersama Polda Bali menggelar pemusnahan di halaman belakang Mapolda, pada Jumat (27/1) terhadap barang bukti narkotika yang telah disita dari penindakan kokain di bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Susila Brata melalui keterangan, Senin (30/1).

BACA JUGA: Lepas Kirab Nusantara di Babel, PDIP Pemuda Jadi Pemimpin Rakyat

Susilo menyampaikan dalam penindakan tersebut, petugas Bea Cukai sempat mencurigai barang bawaan seorang penumpang, lalu melakukan analisis terhadap profil penumpang dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang penumpang tersebut.

"Dari pemeriksaan, kedapatan satu orang penumpang membawa kokain seberat kurang lebih 3,6 kg netto yang disembunyikan dalam dinding koper (false concealment)," beber Susila Brata.

Pemusnahan digelar sebagai tindak lanjut kepastian hukum atas status barang bukti narkotika yang telah disita.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah kokain seberat 3.345 gram netto, ganja seberat 8.911,65 gram netto, dan LSD seberat 0,06 gram netto.

"Sebagaimana disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra, pemusnahan dimaksudkan untuk mengurangi resiko akan kemungkinan berubahnya atau hilangnya atau disalahgunakannya barang bukti, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang beredar," imbuh Susila.

Sebelumnya, yaitu pada Rabu (25/0), kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Sumbawa dengan menggelar aksi pemusnahan barang kena cukai ilegal.
Bertempat di halaman kantor Bea Cukai Sumbawa, petugas memusnahkan 286.568 batang rokok (sigaret), 39.570 gram tembakau iris (TIS), dan 787,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Diperkirakan total nilai barang atas BKC tersebut sebesar Rp 210.548.000 dengan perkiraan total nilai kerugian negara sebesar Rp 257.736.000.

Susila menegaskan pemusnahan BKC ilegal ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak memperdagangkan serta menekan peredarannya di masyarakat.

"Selain berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan, BKC ilegal juga berdampak pada penerimaan negara yang tidak dibayarkan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa Agustyan Umardani menambahkan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler