2 Kepala Cabang PT Pos Indonesia di Kaltara Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Rabu, 08 Maret 2023 – 13:50 WIB
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini saat rilis kosmetik ilegal di Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (7/3). ANTARA/Susylo Asmalyah.

jpnn.com - TARAKAN - Kepolisian Resor Tarakan menangkap dua kepala cabang PT Pos Indonesia di Kalimantan Utara yang diduga terlibat peredaran kosmetik ilegal asal Filipina.

Keduanya ialah Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Tarakan berinisial TB (32), dan Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan, berinisial CH (52).

BACA JUGA: Moeldoko Cawapres Harapan Rakyat Teratas di Musra Papua dan Kaltara

Selain itu, polisi juga menangkap seorang kurir berinisial J alias N (38) dari salah satu toko online.

"Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu DPO (daftar pencarian orang, red)," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Mapolres Tarakan, Rabu (8/3).

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal senilai Rp 15 Miliar

Polisi menetapkan J alias N (38) tersangka yang berperan sebagai kurir dari salah satu toko online atau pemasok yang diduga terbesar di Kabupaten Nunukan milik M yang saat ini DPO dan masih dicari keberadaannya.

Ronaldo mengatakan belum mengetahui apakah M berkewarganegaraan Indonesia atau asing.

BACA JUGA: Selebgram Diciduk Polisi Gegara Jual Kosmetik Ilegal, Tuh Orangnya

M yang membawa barang dari Malaysia ke Indonesia.

"Kemudian pengiriman barang dari Nunukan melibatkan oknum dari pegawai pos. Jadi, penyelundupan ini menggunakan kantong-kantong yang berlogo kantor PT Pos," kata Ronaldo.

Penangkapan terjadi pada Senin (27/3) pukul 12.30 WITA.

Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Yos Sudarso kawasan Pelabuhan Tengkayu II, Tarakan, sering terjadi pengiriman kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk ke Kota Tarakan melalui pelabuhan SDF.

Kemudian, saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil box yang dimiliki oleh Kantor PT Pos Indonesia Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar.

Setelah mendapati mobil box tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan.

"Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil box tersebut didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia," kata Ronaldo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut ialah M yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

Diketahui M memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. M bahkan diketahui sebagai pemasok terbesar.

Tersangka J alias N memiliki tugas tersendiri, yakni menjemput seluruh kosmetik milik M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk,  Kabupaten Nunukan. Lalu, J alias N langsung mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan agar dapat dikirimkan lagi.

“Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos, bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF," kata Ronaldo.

Selanjutnya, akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan, yakni TB yang juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar.

Dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023 didapati ada sembilan ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, ke Tarakan, selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia .

Para tersangka diancam dengan Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler