2 Kepling di Medan Hancur Dihajar Seorang Pemulung

Jumat, 10 Desember 2021 – 15:21 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Ilustrasi Rara/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Dua orang kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan, Sumatera Utara, dianiaya oleh seorang pencari barang bekas atau pemulung.

Kedua kepling itu, yakni Abdul Hafiz, 51 dan Yusriandi Azlimansyah, 40. Mereka merupakan Kepling 2 dan Kepling 5 di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

BACA JUGA: 11 Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren Ternyata Warga Garut, 8 Orang Sudah Melahirkan

Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Zuhatta mengatakan insiden penganiayaan itu terjadi di Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kamis (9/12) malam.

Kejadian itu berawal saat pelaku bernama Muhammad Daud hendak mengambil sampah di pinggir jalan, tepatnya di depan Swalayan Maju Bersama.

BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Sudah Gerah: Tembak di Tempat

Korban Yusriandi yang melihat kejadian itu lalu menegur pelaku untuk tidak mengacak-acak sampah karena akan berserakan di jalan raya.

"Tetapi saat ditegur pelaku merasa tersinggung," ujar Zuhatta, Jumat (10/12).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia itu menyebut keduanya sempat terlibat adu mulut dan terjadi perkelahian antara keduanya pun tak terelakkan.

Korban Yusriandi kemudian menghubungi temannya, yakni Abdul Hafiz untuk datang ke lokasi.

Setiba di lokasi, korban Abdul Hafiz langsung melerai perkelahian antarkeduanya.

Kemudian Abdul Hafiz malah terkena hantaman batu di bagian perut dan mengalami sesak napas. Setelah itu, pelaku juga memukul pelipis kiri Yusriandi dengan batu.

Pihak kepolisian yang mendapat informasi terkait kejadian itu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku.

Sementara para korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Di lokasi kejadian, petugas turut mengamankan barang bukti batu dan masker yang berlumuran darah milik korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenali Pasal 351 tentang Penganiayaan," kata Zuhatta. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler