2 Korban Begal di Bandung Tewas Ditusuk, Pelaku Sangat Sadis

Rabu, 16 November 2022 – 19:26 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung memeriksa dua tersangka begal di mapolrestabes, Rabu (16/11/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - GA (19) dan AN (20), pelaku pembegalan ditangkap petugas Polrestabes Bandung.

Ulah pelaku menyebabkan dua pria tewas di kawasan batas kota, Jalan Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Warga Bogor Hidup Lagi Setelah Meninggal Terkuak, Alamak

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan dua pelaku begal ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur pada Rabu siang setelah melancarkan aksi begal beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 03.30 WIB.

"Pelaku ditangkap di Cianjur, mereka membawa dompet dan motor dari para korban," kata Aswin di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

BACA JUGA: Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Bukan Kelaparan, tetapi....

Menurutnya, saat itu kedua korban yang berinisial MM dan DA sedang melaju menggunakan sepeda motor ke arah Kota Cimahi di Jalan Sudirman.

Kemudian kedua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor mendekati korban dan memepet motor korban.

BACA JUGA: Penipuan Masuk Akpol Terbongkar, Korban Kehilangan Rp 4,7 Miliar, Pelakunya Tak Disangka

"Pelaku memepet korban, menendang korban, sehingga korban jatuh, karena korban melawan, kedua pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk masing-masing satu korban," kata Aswin.

Setelah itu, pelaku membawa barang milik korban dan meninggalkan korban begitu saja dalam kondisi tergeletak di jalanan.

Tak lama kemudian, menurutnya anggota polisi dari Polsek Bandung Kulon mendatangi lokasi dan mulai melakukan penyelidikan awal.

"Jadi, itu kecepatan dari anggota polsek kemudian mengejar pelaku, lalu kurang dari lima jam pelaku dua orang ditangkap penyidik polsek," kata dia.

Aswin mengatakan para korban dan pelaku tidak saling mengenal. Sehingga peristiwa pembunuhan itu murni merupakan kejahatan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler