Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal

Sabtu, 12 November 2022 – 05:56 WIB
Tersangka RS (kiri) pelaku penistaaan agama ditangkap Polrestabes Medan. (Foto:ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial RS (34) ditangkap personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

RS diduga melakukan penistaan agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos) miliknya pada hari Jumat.

BACA JUGA: Penistaaan Agama di Facebook, Ketua MUI Sampang Dapat dari Wasap

"Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Fathir menyebutkan pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun TikTok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS.

BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren

Tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Chanel.

"Petugas menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel YouTube Anak Batak," ucapnya.

BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Kasat Reskrim menambahkan polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun YouTube Anak Batak.

"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Fathir mengatakan akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler