2 Korban Pelecehan Rektor UP Jalani Pemeriksaan Psikologis Forensik di RS Polri

Selasa, 27 Februari 2024 – 17:59 WIB
Kuasa Hukum RZ dan DF, Yansen Ohairat saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2024). Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila terhadap dua karyawannya.

Kedua karyawati yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual itu telah menjalani pemeriksaan psikologis forensik di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa.

BACA JUGA: Rektor Universitas Pancasila Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Kedua korban, yakni RZ dan DF menjalani pemeriksaan psikologis atau "visum et repertum psikiatrikum" untuk keperluan alat bukti penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum RZ dan DF, Yansen Ohairat mengatakan, dalam pemeriksaan psikologis ini kedua kliennya menjawab 600 pertanyaan yang diajukan tim psikiatri forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

BACA JUGA: Usut Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Rektor Universitas Pancasila

"Kurang lebih ada 600 pertanyaan yang dijawab. Nanti hasilnya akan disampaikan kemudian (ke penyidik)," kata Yansen di RS Polri.

Diharapkan hasil "visum et repertum psikiatrikum" dapat membuktikan secara medis dan ilmiah bahwa kedua korban mengalami trauma berat akibat kasus pelecehan yang dialaminya.

BACA JUGA: Rektor Universitas Pancasila Dorong Mahasiswa Baru Ikuti Program MBKM

Kedua korban pun harus mendapatkan pendampingan psikologis lebih lanjut untuk pemulihan.

"Hasil pemeriksaan psikologis ini karena memang sifatnya rahasia jadi kami tidak memegang. Mungkin bisa koordinasi langsung dengan pihak Polda," ujarnya.

Untuk mendapat pendampingan hukum dan pemulihan psikologis, kedua korban sudah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Yansen menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan tim LPSK untuk membahas teknis bentuk perlindungan.

"Sekarang langkah selanjutnya kami mau ada pertemuan dengan LPSK untuk (membahas) langkah lanjut perlindungan. Karena memang kondisi psikisnya sangat terganggu," kata Yansen.

Korban RZ (42) mengaku setelah melaporkan kasus pelecehan seksual itu ke Polda Metro Jaya dirinya mendapatkan intimidasi dari pihak kampus. Bahkan, mendapatkan surat peringatan.

Dia juga tidak mengetahui bahwa Rektor Universitas Pancasila Prof ETH (72) dinonaktifkan dari jabatannya.

"Saya tidak tahu kalau pelaku sudah dinonaktifkan sebagai rektor UP. Saat ini saya lebih fokus untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian," kata RZ.

Polda Metro Jaya akan kembali memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawannya berinisial RZ (42), pada Kamis (29/2).

"Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan. Nanti akan dilakukan pada Kamis (29/2)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (26/2).

Ade Ary menjelaskan, sejatinya ETH diagendakan dilakukan pemeriksaan pada Senin ini, namun karena yang bersangkutan berhalangan hadir maka penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"Tadi pagi telah menerima surat dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) terkait permohonan penundaan pengambilan keterangan ataupun pemeriksaan," katanya.

Ade Ary menambahkan, alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler