jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawan wanita berinisial RZ (42).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik akan kembali memanggil ETH pada Kamis (29/2).
BACA JUGA: Usut Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Rektor Universitas Pancasila
"Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan. Nanti akan dilakukan pada Kamis (29/2)," kata Ade Ary saat ditemui, Senin.
Ade Ary menjelaskan sejatinya ETH diagendakan dilakukan pemeriksaan pada Senin ini. Namun, karena yang bersangkutan berhalangan hadir maka penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.
BACA JUGA: Guru Besar Universitas Pancasila Ingatkan Soal RKUHP, Begini
"Tadi pagi telah menerima surat dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila terkait permohonan penundaan pengambilan keterangan ataupun pemeriksaan," ucapnya.
Ade Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun
Selain itu, menurut Ade Ary, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di kampus yang terletak di Lenteng Agung, Jakarta Selatan tersebut.
"Sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi termasuk korban," katanya.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait bentuk pelecehannya seperti apa, Ade Ary menjelaskan masih akan didalami.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil ETH yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42), Senin (26/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait pemanggilan tersebut.
"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya, Minggu (25/2).
Sementara itu Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku sudah mengetahui laporan tersebut.
Pihaknya mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.
Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
ETH dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti