2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati

Jumat, 20 Desember 2024 – 09:25 WIB
Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) ketika membacakan putusan kepada kedua terdakwa, di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Dua terdakwa perkara narkoba yang berperan sebagai kurir sabu-sabu 10 kilogram dan 18 ribu butir pil ekstasi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Kedua terdakwa itu ialah Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), warga Provinsi Aceh.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Felix Ginting yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

BACA JUGA: Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung di PN Medan, Kamis (20/12).

Hakim menyatakan kedua terdakwa itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menjual, membeli, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

BACA JUGA: Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” ujar dia.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor

"Hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Hakim Frans.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU Kejati Sumut untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting sebelumnya dalam surat dakwaannya menyebutkan kasus ini bermula pada Sabtu (13/5), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, menuju Kota Langsa, Aceh.

"Kemudian, pada Selasa (21/5), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang Rp 5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ujar dia.

Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Kota Medan, dan tiba pukul 1.00 WIB.

Keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.

Pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Kota Dumai dan langsung mengikuti instruksi Din, seperti menuju satu SPBU karena mereka akan menerima sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Setelah menerima kedua jenis narkoba itu, mereka lantas melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh.

Belum tiba di Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler