2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 20 Miliar

Rabu, 10 Maret 2021 – 21:13 WIB
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (8/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran sabu-sabu jaringan internasional di sebuah hotel, Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa mulanya polisi mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Berita Duka: Husni Jibril Meninggal Dunia

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya, polisi mendapati bahwa pemasok sabu-sabu berada di sebuah hotel, wilayah Kota Pekanbaru, Riau.

"Kami berhasil mengamankan tersangka IE alias Edi, 26, dan RR alias Kiki, 26. Mereka kurir narkoba yang tengah singgah sebelum melakukan pengedaran ke wilayah DKI Jakarta," kata Hendra dalam keterangannya yang diterima, Rabu (10/3).

BACA JUGA: Tabrak Gerobak Pedagang Bubur Ayam, Aditya Tewas Mengenaskan, Pedagang Alami Luka Bakar

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 12 kilogram sabu-sabu dan  3.750 butir ekstasi.

"Jadi ini mereka kurir jaringan antarnegara. Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 di hotel tersebut," ujar Hendra.

BACA JUGA: Kasus Pesta Narkoba Kompol Yuni, Mabes Polri Jawab Begini

Hendra menjelaskan, barang haram tersebut dikirim melalui jalur laur dari Malaysia ke Indonesia. Selanjutnya, narkoba akan dikirim melalui jalur darat menuju DKI Jakarta.

"Dari situ diedarkan ke berbagai wilayah bukan hanya di Jakarta saja, tetapi Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Depok," ujar Hendra.

Adapun total nilai barang bukti narkoba yang diamankan mencapai Rp 20 miliar.

BACA JUGA: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Repubrik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun dan atau hukuman mati seumur hidup. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler