2 LRT Jabodebek Tabrakan, DPR: Investigasi Menyeluruh, Tunda Izin Operasi

Rabu, 27 Oktober 2021 – 17:01 WIB
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo merespons insiden tabrakan dua Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Senin (25/10).

Sigit meminta supaya dilakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut. 

BACA JUGA: Hasil Laporan KNKT soal Tabrakan LRT Jabodetabek, Ternyata

“Termasuk kemungkinan human error,  mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Selasa (26/10). 

Dia juga meminta pemerintah tidak memberikan izin operasi, sebelum syarat teknis dan kelayakan sarana dan prasarana kereta LRT terpenuhi.

BACA JUGA: Apa Penyebab 2 LRT Jabodebek Tabrakan? Ini Kata KNKT

"Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan," ujar Sigit.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan Pasal 175 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,  mengamanatkan pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api.

BACA JUGA: Dua LRT Jabodebek Tabrakan di Jaktim, Lihat Videonya, Kondisinya Begini

Pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian, lanjut Sigit, dilakukan oleh pemerintah atau bisa dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang dibentuk pemerintah.

Seperti diketahui, LRT ditargetkan beroperasi pada Agustus 2022 mendatang sehingga saat ini masih dalam masa uji coba.

Tabrakan yang melibatkan dua kereta LRT ini tidak menimbulkan korban jiwa karena tidak ada penumpang di dalam gerbong. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler