jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Dua orang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama Kota Palembang tak berkutik saat terjaring razia yang digelar tim Macan Komering, Kamis (3/12).
Kedua mahasiswa itu ialah Choirul Anam (19) asal Desa Bumi Arjo blok I, dan Jerry Pratamanda (22) asal Tugumulyo Dusun III Simpang Tulung Goni, Kecamatan Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA: Baiq Masnah Meninggal karena Diracun, Ditemukan Tinggal Tulang Belulang, Pelaku Ternyata
Keduanya ditangkap sekira pukul 01.00 Wib, di jalan poros Desa Dabuk Rejo Blok F Lempuing OKI.
Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis pil ekstasi.
BACA JUGA: Tragis, Atlet Kempo Andalan OKU Julian Tewas, Kami Berbelasungkawa
“1 bungkus berisi 8 butir pil ekstasi warna hijau dan 1 bungkus lagi berisi 9 butir pil ekstasi warna coklat muda,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Jumat.
Selain itu, lanjutnya, dari tangan kedua mahasiswa juga diamankan barang bukti lain seperti 1 unit handphone Vivo V7 warna hitam, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna biru metalic nopol BE 1757 KW.
BACA JUGA: Pernah Pakai Narkoba, Nunung: Kebodohan yang Aku Lakukan
Terkait kronologis penangkapan, terang Iryansyah, saat itu tim Opsnal Macan Komering Polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek IPTU Dwi Haryanto didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Indra Gunawan berpatroli ke arah unit 7 Desa Dabuk Rejo Lempuing OKI dengan menyetop, memeriksa, dan menggeledah orang, tempat dan kendaraan yang dicurigai.
“Dan saat melintas di Blok F Desa Dabuk Rejo, tim menyetop kendaaraan mobil jenis Daihatsu Xenia nopol BE 1757 KW warna biru,” katanya.
Kendaraan itu ditumpangi kedua mahasiswa bersangkut. Saat digeledah didapati di bawah kursi jok sopir ada 1 bungkus bekas kotak kemasan rokok.
“diperiksa di dalamnya ada 2 bungkus plastik bening berisi diduga pil ekstasi masing-masing warna hijau sebanyak 8 butir dan warna coklat muda sebanyak 9 butir,” jelas Iryansyah lagi.
Diakui kedua pelaku, barang narkotika jenis pil ekstasi itu adalah milik meeka.
Pil ekstasi tersebut semula dibeli oleh kedua pelaku dengan cara patungan seharga Rp 4,3 juta.
“Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Lempuing. Saat ini keduanya sudah menjalani pemeriksaan awal kemudian akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres OKI,” pungkas dia. (den/radarsriwijaya)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha