jpnn.com, SUMEDANG - Polres Sumedang menangkap dua pemuda berstatus mahasiswa karena memiliki tembakau gorila.
"Kedua tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda, berikut diamankan barang bukti narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila," kata Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, Kamis (12/3).
BACA JUGA: Kontrakan Disulap Sebagai Tempat Memproduksi Tembakau Gorila
Tersangka pertama inisial ES (22) warga Ganeas, Kabupaten Sumedang, ditangkap di Dusun Tegal Panjang, Desa/Kecamatan Geneas, Senin (9/3) malam.
Sedangkan tersangka kedua inisial MS (19) warga Kabupaten Bogor ditangkap petugas di rumah kontrakannya Jalan Giriharja, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Selasa (10/3) dini hari.
BACA JUGA: Peredaran Tembakau Gorila Dikendalikan Narapidana
Indra menyampaikan, dari tersangka pertama ES diamankan barang bukti 10 paket tembakau gorila, sedangkan dari tersangka kedua MS diamankan 16 paket yang sudah dibungkus menggunakan kertas dan plastik.
Barang tersebut, kata Indra, diakui sebagai barang miliknya yang dibeli melalui media sosial, kemudian barang tersebut diantar ke tempat pembeli.
"Barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dari media sosial dengan cara membeli, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sumedang," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka harus mendekam di penjara untuk menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti