2 Mahasiswi di Aceh Berbuat Terlarang Demi Uang Rp 40 Juta

Jumat, 18 September 2020 – 19:03 WIB
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari kedua mahasiswi tersangka narkoba

jpnn.com, ACEH - Dua mahasiswi asal Bireuen, Aceh berinisial IN (23) dan ZH (23) mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banda Aceh lantaran berbuat terlarang.

IN dan ZH terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Pulang dari RS, Satu Keluarga Kaget Lihat Mbak SWR Nekat Berbuat Terlarang di Rumah

Keduanya ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, setelah kedapatan menyelundupkan sabu-sabu, Minggu, 23 Agustus lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto mengatakan kedua tersangka terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu-sabu lintas provinsi, bahkan internasional.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Serahkan 2.576 Sertifikat Tanah di Bireuen Aceh

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.

“Cara kedua tersangka ini menyeludupkan satu kilogram sabu dengan menggunakan sandal jepit yang telah dimodifikasi," ujar Kapolresta, didampingi Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Ade Sapari dan Kasatreskoba AKP Raja Aminuddin Harahap, saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (17/9).

BACA JUGA: 12 Jam Mendaki Bukit, Polisi Temukan Ladang Ganja di Tengah Kebun Kopi

"Sabu-sabu tersebut hendak dikirim ke Jambi,” imbuh Trisno.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara karena melihat cara jalan keduanya sedikit aneh.

Mereka lalu diperintahkan membuka sandal yang dipakai.

Ternyata berisi paket sabu-sabu, per sandal seberat 250 gram.

Setelah penangkapan dua mahasiswi ini, pengembangan dilakukan dan petugas berhasil menangkap dua tersangka lainya.

“Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan. JN ditangkap di Bireuen, sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF berhasil diamankan di Samahani, Aceh Besar," tutur Kapolresta.

"JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah 10 juta dari pemiliknya MD yang sedang dilakukan pencarian,” imbuhnya.

Motif kedua mahasiswi menyeludupkan sabu-sabu itu karena alasan faktor ekonomi.

"Motifnya ekonomi. Mereka diupah Rp 40 juta,” ungkap Trisno.

Dia menyebutkan, para tersangka ini sudah beberapa kali mengirimkan narkoba ke luar daerah.

“Sudah tiga kali, dan lolos. Yang sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireuen ke Medan dengan jalur darat kemudian naik pesawat. Kalau sebelumnya mereka kirim ke Lampung. Modusnya juga sama, dengan menyelundupkan sabu ke dalam sandal,” tambahnya. (mar/min/harianrakyataceh)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler