2 Momen Tepat Honorer Berteriak soal Sistem Kontrak PPPK, Bu Heti Pernah Lantang

Rabu, 03 Januari 2024 – 07:11 WIB
Ketum FGHNLPGSI Heti Kustrianingsih pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema Implementasi RUU ASN, Jakarta, Selasa (31/10). Dia protes soal sistem kontrak PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jutaan honorer mendapatkan dua momen yang tepat untuk berteriak menyuarakan aspirasi soal sistem kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pertama, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengaku sudah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan.

BACA JUGA: Program Guru Penggerak Picu Konflik, Sejuta PPPK Sisakan P1, Negara Harus Ganti Rugi

Prof Nunuk menyatakan dirinya masih tetap memegang teguh usulan itu, dan terus berupaya agar disetujui oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (2/1).

BACA JUGA: Aliansi Honorer Sebut Sistem Kontrak PPPK tak Manusiawi, Ada Dikotomi dengan PNS

Nah, Prof Nunuk yang merupakan pejabat pemerintah, sudah berani blak-blakan memperjuangkan agar para guru PPPK bisa bekerja tenang, tidak dirundung rasa cemas tahunan karena khawatir kontrak tidak diperpanjang.

"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (2/1).

BACA JUGA: Honorer Teknis Administrasi Tak Dapat Formasi PPPK 2023 Minta Optimalisasi, Tanpa Tes

Jutaan honorer yang nantinya dijanjikan diangkat jadi PPPK, perlu ikut berbaris rapat di belakang Prof Nunuk, menyuarakan hal yang sama.

Bukan hanya guru honorer, tetapi juga honorer di bidang kerja lainnya. Termasuk, para PPPK yang sudah ada. Harus kompak.

"Kami mendukung penuh usulan Ibu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk meniadakan kontrak kerja atau perpanjangan kontrak sampai pensiun," ungkap Ketua DPW Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Selasa (2/1).

Ekowi, sapaan akrabnya, menilai sistem kontrak PPPK tidak manusiawi. Sistem kontrak diibaratkan seperti honorer, tetapi dengan kemasan berbeda.

Dia mengatakan bahwa sistem kontrak PPPK yang diberlakukan pemerintah daerah sangat tidak manusiawi karena membuat mereka tertekan.

Masa kontrak 2, 3, dan 5 tahun merugikan aparatur sipil negara (ASN) PPPK. Mereka tidak bisa menikmati kenaikan gaji berkala secara maksimal.

"Kami mendukung penuh usulan Ibu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk meniadakan kontrak kerja atau perpanjangan kontrak sampai pensiun," ungkap Ekowi.

PPPK Setara PNS, Lebih Lemah dari Buruh

Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih juga peranh menyampaikan hal yang sama.

Heti mengakui ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan PPPK memiliki hak dan kewajiban setara dengan PNS.

Heti pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR yang telah menyetarakan PPPK dengan PNS karena statusnya sama-sama sebagai ASN.

Namun, Heti mengaku heran mengapa PPPK yang sudah setara dengan PNS, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.

Bahkan, akan ada lagi jenis ASN baru, yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Heti menilai, sistem kontrak jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lemah, berbeda dengan PNS.

Bahkan, menurut Heti, PPPK posisinya lebih lemah dibanding buruh.

Dia mengatakan, buruh pada perusahaan swasta, setelah melewati masa kontrak atau masa percobaan, maka bisa diangkat menjadi karyawan tetap.

“Bagaimana dengan PPPK? Bahkan ada daerah yang memberi kontrak minimal (1 tahun). Setiap tahun harus perpanjangan kontrak lagi,” kata Heti saat hadir sebagai pembicara di diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Semoga Diakomodasi di PP Manajemen ASN

Momen kedua yang tepat bagi para honorer dan PPPK untuk menyuarakan aspirasi soal sistem kontrak PPPK karena saat pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Manajamen ASN.

PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN nantinya mengatur segala hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK.

Termasuk, kriteria honorer apa saja yang akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan siapa saja yang hanya mendapat tiket PPPK Part Time.

Jika memang pemerintah berniat menyetarakan PPPK dengan PNS, maka wajar PP Manajemen ASN mengakomodir penghapusan sistem kontrak PPPK. Termasuk soal seragam yang tidak perlu lagi ada pembedaan.

Pemerintah harus paham bahwa untuk lulus seleksi PPPK juga bukan hal yang gampang. Sejumlah tahapan seleksi harus dilalui, sebagaimana sistem rekrutmen CPNS.

Terlebih, para honorer yang jadi PPPK sudah punya pengalaman kerja. Kok masih pakai sistem kontrak? PPPK masuk kategori aparatur negara, tetapi sistem kontrak? Aneh. (sam/esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler