Aliansi Honorer Sebut Sistem Kontrak PPPK tak Manusiawi, Ada Dikotomi dengan PNS

Selasa, 02 Januari 2024 – 20:20 WIB
Ketua DPW AHN Provinsi Riau Eko Wibowo mendukung penghapusan kontrak kerja PPPK. Foto dok. Ekowi for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau menilai sistem kontrak PPPK (pegawai pemerinah dengan perjanjian kerja) tidak manusiawi. Sistem kontrak diibaratkan seperti honorer, tetapi dengan kemasan berbeda.

"Sistem kontrak sebaiknya ditiadakan. Kalau mau pakai sistem kontrak, sebaiknya jangka panjang sampai pensiun," kata Ketua DPW AHN Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Selasa (2/1).

BACA JUGA: Soal Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Beri Info Terbaru

Ekowi, panggilan akrab Eko Wibowo, mengatakan bahwa sistem kontrak PPPK yang diberlakukan pemerintah daerah sangat tidak manusiawi karena membuat mereka tertekan.

Masa kontrak 2, 3, dan 5 tahun merugikan aparatur sipil negara (ASN) PPPK. Mereka tidak bisa menikmati kenaikan gaji berkala secara maksimal.

BACA JUGA: 1.766 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK OKU

"Kami mendukung penuh usulan Ibu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk meniadakan kontrak kerja atau perpanjangan kontrak sampai pensiun," ungkap Ekowi.

Dia berharap perubahan aturan tersebut bisa masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajamen ASN yang saat ini dalam penggodokan.

BACA JUGA: Serahkan SK Pengangkatan PPPK, Pj Gubernur Kalbar Berpesan Begini

AHN juga mendukung ASN PPPK bisa berkarier memegang jabatan struktural, seperti kepala sekolah, kepala bidang, kepala dinas, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

"Kemampuan PPPK tidak kalah, kok, sama PNS. Tolong hilangkan dikotomi PNS dan PPPK. (Karena) sama-sama ASN, berikan perlakuan yang setara" kata Ekowi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan.

Dirjen Nunuk masih tetap memegang teguh usulan itu, dan terus berupaya agar disetujui oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Nantinya, masa kontrak PPPK ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (2/1).

Ada alasan kuat Dirjen Nunuk ingin tidak ada sistem kontrak untuk guru PPPK.

Pertama, sulit merekrut guru-guru profesional.

Terbukti, sejak rekrutmen PPPK guru 2021 sampai 2023, usulan pemerintah daerah minim.

Oleh karena itu, guru yang sudah direkrut diharapkan masa kontraknya tidak ada atau secara otomatis bekerja sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun.

Kedua, proses pembelajaran sifatnya kontinu sehingga dibutuhkan guru pembelajar. 

Ketika guru sudah direkrut menjadi ASN PPPK, maka wajib meningkatkan kompetensinya.

Kemendikbudristek punya berbagai program peningkatan kompetensi yang diharapkan dimanfaatkan maksimal oleh guru.

Ketiga, Kemendikbudristek masih membutuhkan 1,2 juta guru hingga 2024. 

Pemenuhan kebutuhan itu melalui rekrutmen 1 juta PPPK guru. 

"Jadi, guru PPPK yang sudah direkrut ini sebaiknya memang tidak perlu dibatasi dengan masa kontrak lagi," ucapnya.

Dirjen Nunuk khawatir jika masa kontrak dibatasi, maka butuh waktu panjang lagi untuk melakukan perekrutan hingga pembinaan.

Itu sebabnya, Kemendikbudristek tetap berupaya agar guru PPPK yang ada dipertahankan sampai BUP. 

Kalaupun merekrut guru baru hanya untuk mengisi yang pensiun, meninggal dunia, atau berhenti.

"Tahun ini, Kemendikbudristek akan merekrut sekitar 300 ribu guru untuk memenuhi kebutuhan 1,2 juta itu. Dengan demikian, target pemenuhan guru ASN melalui rekrutmen PPPK, insyaallah dituntaskan tahun ini termasuk 12 ribuan guru P1," kata Dirjen Nunuk(esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler