jpnn.com, PURWOKERTO - Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi kasus terorisme yang menghuni Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengucapkan Ikrar Sumpah Setia NKRI.
Pengucapan ikrar tersebut dilaksanakan melalui Upacara Pengambilan Sumpah Ikrar Kesetiaan NKRI yang digelar di Aula Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
BACA JUGA: Peran Penting 5 Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Tangsel
"Dua WBP kasus terorisme yang mengucapkan ikrar setia NKRI dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi berinisial DA serta K," kata Pelaksana Tugas Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Riko Purnama Candra dalam keterangan tertulis di Purwokerto, Jumat.
Menurut dia, pengucapan ikrar setia NKRI dilakukan dua WBP tersebut setelah mereka melewati proses pembinaan yang panjang oleh Tim Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dan Detasemen Khusus 88 bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
BACA JUGA: Masyarakat Tidak Usah Bayar Cicilan Jika Telanjur Meminjam di Pinjol Ilegal
Riko mengatakan prosesi sakral pengucapan Ikrar Setia NKRI tersebut disaksikan langsung oleh Densus 88, BNPT, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan, dan Kepala Polsek Nusakambangan beserta jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Acara tersebut diawali dengan penghormatan dan penciuman bendera Merah Putih yang dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila dan Ikrar Sumpah Setia Kepada NKRI di hadapan para saksi dan seluruh peserta upacara, serta ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan ikrar di atas materai.
"Apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran, baik pihak internal maupun eksternal yang berhasil bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan pembinaan kepada kedua WBP ini yang akhirnya secara luar biasa kedua rekan kita kembali ke pangkuan NKRI," katanya.
Dia mengharapkan pembinaan ke depan semakin baik agar apa yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 35 Tahun 2018 dapat berjalan sebagaimana mestinya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti