jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap berencana menemui Nirina Zubir terkait kasus mafia tanah.
Hapendi mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan rencana tersebut kepada kuasa hukum Nirina Zubir.
BACA JUGA: Tersangka Mafia Tanah Menyerahkan Diri, Begini Komentar Nirina Zubir
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjadi penengah antara Nirina Zubir dan dua tersangka kasus mafia tanah, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
"Tahapan-tahapan awal sudah kami lakukan, pendekatan baik itu ke yang bersangkutan," ujar Hapendi Harahap, di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/11).
BACA JUGA: Berita Terkini Notaris Ina Rosiana yang Terjerat Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
Selain berupaya berkomunikasi dengan Nirina Zubir, Hapendi juga melakukan pendekatan dengan instansi terkait.
"Saya sudah melakukan pendekatan ke Kementerian ATR, juga sudah melakukan pendekatan kepada Polda Metro Jaya agar kasus ini bisa selesai," tutur Hapendi.
BACA JUGA: Sambil Menangis, Joddy Sebut Vanessa Angel Masih Sadar setelah Kecelakaan
Meski begitu, dia menyerahkan masalah hukum yang menjerat dua pejabat PPAT itu kepada pihak kepolisian.
Dia berharap Ina Rosiana dan Erwin Riduan medapat hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Sebelumnya, Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dan mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Peristiwa itu berawal dari ibunda Nirina, Cut Indria Martini yang menduga surat-surat tanah miliknya hilang.
Dia pun meminta tolong kepada asisten rumah tangganya (ART) Riri Khasmita untuk mencarikan surat tersebut.
"Alih-alih diurus, ternyata dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi nama Riri Khasmita dari Bukti Tinggi bersama suaminya," ujar Nirina di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Kekinian, Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita