jpnn.com, MUARADUA - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda OKU Selatan, Sumsel, berinisial AH, 37, dan FR, 31, hanya bisa menunduk malu saat ditangkap polisi.
Keduanya digelandang tim Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan, karena tertangkap sedang pesta narkoba bersama rekan-rekannya, Jumat (19/3) lalu.
BACA JUGA: Berita Duka: Ari Susanto Meninggal Dunia di Rumahnya, Kondisi Mengenaskan
AH salah satu tersangka mengaku menggunakan narkoba karena ikut pergaulan dari beberapa rekanya. Dia juga mengaku jika sebenarnya sudah ketiga kali melakukan pesta sabu di penginapan bersama teman temanya FR.
”Sebenarnya kalau pakai sabu, baru -baru ini,” singkat AH.
BACA JUGA: Bule Beradegan Tak Senonoh di Gunung Batur, Videonya Viral
Sementara itu, lagi-lagi ditangkapnya pegawai ASN yang terbukti menggunakan Narkoba tersebut dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Hendry melalui KBO Ipda Antoni Stevent.
Dijelaskannya penangkapan ini dilakukan pada Jumat (19/3) lalu di salah satu penginapan wilayah Pasar Muaradua.
“Benar, dari beberapa tersangka ada dua di antaranya meruapan status pegawai ASN di lingkungan Pemda OKU Selatan,” terang Antoni Stavent.
Penagkapan ini juga dijelaskannya, diawali dari informasi adanya transaksi narkoba oleh beberapa kawanan yang hendak melakukan pesta narkoba.
Informasi ini pun langsung dikembangkan tim Sat Res Narkoba Polres OKUS, yang membuntuti hingga ke lokasi penginapan wilayah Pasar Muarasua.
"Langsung kami gerebek, dan didapati barang bukti Sabu seberat 0,24 gram beserta alat isap sabu, dan juga satu butir ekstasi. Belum sempat dipakai,” terangnya.
Atas perbuatan keduanya, AH Warga Kelurahan Pasar Tengah Muaradua dan FR, warga desa Pelangki Muaradua kini meringkuk di jeruji besi Polres OKUS untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya
“Kami kenakan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelasnya.(end/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi