2 Oknum Polisi Berbuat Terlarang, Kombes Denny: Kapolda Berang, Sanksi Tegas Menanti

Kamis, 23 Juni 2022 – 16:40 WIB
Dua oknum polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap teman sendiri setelah diduga terlibat pengiriman sabu-sabu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi di Ambon, Maluku berinisial AS dan FR ditangkap rekannya sendiri karena terlibat kasus narkoba.

Informasi penangkapan dua anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, ini dibenarkan Plh. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abrahams.

BACA JUGA: Anda Kenal Mantan Anggota Polri Ini? Kini Mendekam di Balik Jeruji, Kasusnya Bikin Miris Hati

“Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima,” kata Kombes Denny Abrahams di Ambon, Rabu (22/6).

Ia mengatakan saat ini sesuai dengan perintah pimpinan untuk kasus ini dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas.

BACA JUGA: Bagi yang Pernah Lihat Perempuan Ini Tolong Hubungi ke Sini, Kabar Terakhir Dibawa OTK

“Untuk diketahui bahwa Bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar,” ucapnya.

Ia mencontohkan beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas hingga dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti yang terjadi di Polres Tual kepada salah satu anggotanya yang berpangkat Bripka pada (1/5) lalu.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka

“Atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, AS dan FR anggota Ditresnarkoba Polda Maluku harus berurusan dengan kesatuannya sendiri, yakni penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku karena terlibat dalam pusaran narkoba di Kota Ambon.

Keduanya ditangkap temannya sendiri dari Subdit II Narkoba Polda Maluku di rumah AS di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, sejak Jumat (17/06).

Kedua anggota polisi itu diduga terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon. Keduanya kini ditahan di rutan yang berbeda.

Di mana AS dititipkan di Rutan Polsek Sirimau, sementara FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku di Mangga Dua.

Polisi juga mengamankan salah satu warga yang turut serta yang ditangkap di gerai Indomaret, Desa Batumerah, Ambon.

Terkait hal tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo, yang dihubungi tak mengangkat telepon.

Sementara Kapolsek Sirimau AKP Aris Chandra menyebut tersangka AS sudah dititipkan sejak Sabtu, (18/06).

BACA JUGA: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

“Betul (dititipkan) di rutan Polsek Sirimau,” katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler