jpnn.com, JAKARTA - Seorang mantan anggota Polri berinisial KT, 39, warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
KT ditangkap lantaran melakukan pemalsuan dan menjual hak yang bukan miliknya kepada orang lain.
BACA JUGA: Tok, Pengendali Sabu-Sabu 92 Kg Divonis Bebas, Kurir Ini Dihukum Mati, Hakim Sama
Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengungkapkan pelaku memalsukan akta tanah milik salah satu warga Kota Bengkulu.
Kemudian tanah tersebut dijual pada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
BACA JUGA: M Sulton Divonis Bebas, Padahal Barang Bukti Ada 92 Kilogram Sabu-Sabu, Kok Bisa?
“Pelaku ini mengunakan akta autentik untuk dipalsukan dan melakukan perbuatan penjualan tanah milik orang lain,” ujar Teddy pada rakyatbengkulu.com, Rabu (22/6).
Dia melanjutkan penangkapan pelaku berawal saat pemilik tanah salah satu warga Kota Bengkulu yang menjadi korban melaporkan kejadian yang dialami.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka
Korban melihat tanah miliknya yang berada di kawasan Kampung Melayu telah digarap dan dikuasai oleh orang lain.
Saat ditelusuri dan dari informasi dari orang yang menggarap tanah tersebut bahwa telah dibeli dari pelaku.
“Hingga korban mengalami kerugian hampir Rp 100 juta. Saat ini pelaku sudah kami tahan. Iya pelaku ini merupakan mantan anggota Polri yang sekarang sudah menjadi masyarakat biasa,” bebernya.
Teddy menyebutkan KT sebelumnya sempat terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Saat ini pelaku yang telah berstatus masyarakat biasa kembali mengulangi tindak pidana dan pelaku telah ditahan di sel Mapolda Bengkulu. (tok/rakyatbengkulu.com)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean