jpnn.com, YOGYAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan
dua oknum polisi, AR dan LV, yang menganiaya korban Bryan Yoga Kusuma.
Penganiayaan itu terjadi di Cafe Holywings Jogja dan Markas Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (4/6).
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan, Korban Ungkap Kesaksian Mengejutkan
"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Rabu (8/6).
Menurut Sugeng, penganiayaan yang dilakukan anggota LV dan AR terhadap Bryan melanggar peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan, Irjen Asep Suhendar Meradang
"Institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan jangan sampai tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri.
BACA JUGA: Soal 2 Oknum Polisi Penganiaya Bryan, Perintah Kapolda Tegas: Segera Proses Hukum
"Anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri," kata Sugeng.
Pria bernama Bryan Yoga Kusuma dianiaya di Kafe Holywings Jogja, Jalan Magelang Km 5,8, pada Sabtu (4/6) dini hari.
Berdasarkan keterangan dua saksi, kasus yang terjadi pada pukul 01.30 WIB itu dipicu adu mulut antara korban dengan pengunjung kafe. (cr3/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama