jpnn.com, JAYAPURA - Dua oknum polisi berinisial S (36) dan A (27) yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jayapura, Papua terancam dipecat dari kesatuan.
Menurut Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian, kedua oknum polisi pengedar narkoba itu bertugas di Polres Jayapura.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Irjen Fakhiri: Pecat!
Alfian mengatakan tersangka S dan A mengetahui paket yang mereka ambil di salah satu kantor jasa pengiriman di Sentani berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya juga memberi pengakuan bahwa barang haram tersebut milik AS (39) yang merupakan pecatan Polri terkait kasus narkoba.
BACA JUGA: Bripka Bambang Merusak Citra Polri, Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
"Ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota," kata Kombes Alfian, Selasa (7/9).
Pada Senin (6/9) lalu, Kombes Alfian menjelaskan pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.
BACA JUGA: Ruhut Khawatir MA Memperberat Hukuman untuk HRS
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan adanya paket sabu-sabu dari Makassar dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan informasi itu, pada Sabtu (4/9), polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pengambil paket narkoba tersebut yang ternyata anggota Polri.
"Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36 th) dan A (27 th) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.
Kedua oknum polisi itu lantas mengaku barang haram yang mereka jemput adalah milik pecatan Polri berinisial AS.
Tim lantas bergerak dan menangkap AS di kawasan Abepura.
Saat ini ketiganya ditahan di Rutan Mapolda Papua di Jayapura dan polisi menyita empat paket sabu-sabu sebagai barang bukti.
Selasa kemarin, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan bakal memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba itu.
"Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba, sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan," kata Irjen Fakhiri, di Jayapura. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam