2 Oknum Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Irjen Fakhiri: Pecat!

Rabu, 08 September 2021 – 02:50 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri bakal pecat polisi terlibat narkoba. ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan bakal memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

Dia menyebut penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri pribadi polisi, tetapi juga keluarga dan lingkungannya.

BACA JUGA: Masjid Ahmadiyah Dirusak, Irjen Remigius: Negara Tak Boleh Kalah Lawan Anarkisme

"Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba, sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan," kata Irjen Fakhiri, di Jayapura, Selasa (7/9).

Jenderal bintang dua itu membenarkan jajarannya sedang menangani kasus narkoba yang melibatkan dua anggota Polres Jayapura.

Kasus itu tersebut menurut Irjen Fakhiri ditangani langsung oleh Direktorat Narkoba Polda Papua.

Terpisah, Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan sudah memeriksa kedua anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura.

BACA JUGA: Ruhut Khawatir MA Memperberat Hukuman untuk HRS

Dari pemeriksaan mereka terungkap keduanya mengetahui paket yang diambil di salah satu kantor jasa pengiriman di Sentani berisi narkoba.

Kedua anggota tersebut berinisial S (36) dan A (27).

Kepada penyidik, keduanya mengaku paket yang diambilnya berisi narkoba jenis sabu-sabu, sehingga S dan A dinyatakan sebagai pengedar narkoba.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Singgung Ibadah Pak Jokowi & Kiai Maruf, Ruhut Bereaksi

Dari keterangan keduanya diketahui paket sabu-sabu itu merupakan milik AS (39) yang dipecat dari Polri karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

"Ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota," kata Kombes Alfian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler