jpnn.com - MANADO - Polri tidak tidak diam menanggapi adanya dugaan oknum polisi berpose bersama salah satu tim sukses pasangan calon gubernur pada Pilkada 2024.
Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum polisi yang bertugas di Polres Minahasa tersebut.
BACA JUGA: 4.418 Pengawas TPS Siap Amankan Pemilihan Bupati Garut
Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya foto dimaksud sempat viral di media sosial.
Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan kedua oknum anggota Polri tersebut sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: 3 Paslon Cagub Buka-bukaan di Debat Kadin DKI Cari Pemimpin Baru di DKJ
"Keduanya sudah dipanggil dan diperiksa di Propam Polda Sulut," ujar Kombes Michael di Manado, Rabu (6/11).
Dia mengatakan setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA: Prabowo Harus Menindak Oknum Aparat Penegak Hukum yang Tidak Netral Saat Pilkada
Menurut Kombes Michael, setiap anggota Polri harus berpegang teguh pada aturan tentang netralitas Polri dalam Pemilu.
Yaitu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 huruf B.
Serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik," katanya.
"Aturannya sudah jelas. Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," ucapnya.
Kombes Michael juga mengatakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam pilkada akan dijatuhi sanksi hukum.
"Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin maupun sanksi pidana," kata Kombes Michael. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendistribusian Surat Suara Penting Antisipasi Peningkatan Hujan
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang