jpnn.com - SEMARANG - Sebanyak dua oknum polisi, Aiptu K dan Aipda RL, yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua warga Kota Semarang, Jawa Tengah, ditahan di Rutan Polda Jateng.
Selain dua oknum polisi itu, satu warga sipil berinisial S turut ditahan.
BACA JUGA: Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
S ditahan di Polrestabes Semarang, terpisah dengan Aiptu K dan Aipda RL.
Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi mengatakan kedua oknum polisi, Aiptu K, dan Aipda RL serta seorang warga sipil S terbukti melakukan pemerasan.
BACA JUGA: Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
"Terbukti dua anggota itu melakukan tindak pemerasan terhadap dua korban. Uang Rp 2,5 juta," kata Kombes Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Minggu (2/2).
Aiptu K ialah polisi yang berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, sedangkan Aipda RL bertugas di Polsek Tembalang.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
"Dua anggota kami pastikan proses hukum tuntas," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat, itu.
Syahduddi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng yang menyatakan kedua polisi itu terbukti melanggar KEPP.
Kombes Syahduddi menjelaskan penanganan kasus oknum polisi itu telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jateng.
Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun, (dan) ancaman PTDH," tegas perwira menengah Polri, itu.
Seperti diketahui, dua oknum polisi itu kedapatan memeras Rp 2,5 juta terhadap dua remaja di depan minimarket Jalan Telaga Mas, Kota Semarang, Jateng, Jumat (31/1) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa itu menimpa MRW (18) warga Kecamatan Ngaliyan, dan MMX (17) Semarang Utara.
Keduanya diduga diperas oknum polisi dengan inisial Aiptu K, Aipda RL, dan seoarang warga sipil bernama S. (mcr5/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Wisnu Indra Kusuma