jpnn.com, GAYO LUES - Dua anggota Polres Gayo Lues, Aceh diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) seusai terlibat kasus penyalagunaan narkoba.
Kedua anggota yang dikenai sanksi PTDH itu yakni Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy.
BACA JUGA: Satu Polisi di Siak Dipecat, AKBP Gunar Rahardianto: 3 Lagi Menyusul
Saat ini, keduanya menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan Aceh Tenggara.
Proses pemecatan kedua oknum polisi itu melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam pada Rabu (5/1).
BACA JUGA: Tegas, Gibran Rakabuming Raka Pecat Pengemudi Batik Solo Trans
Pemberhentian Brigadir Aldian dan Brigadir Jon berdasar Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/578/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021.
Lalu, Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel Polri.
BACA JUGA: Irjen Panca Pecat 28 Polisi, Termasuk Bripka RHL Pencabul Istri Tahanan, Bajunya Dicopot
AKBP Carlie mengatakan tidak ada satu pun seorang pemimpin memecat anggotanya.
Namun, pemecatan dilakukan seorang pemimpin apabila anak buahnya melakukan pelanggaran layaknya kedua oknum polisi itu.
"Ini menjadi contoh untuk kita semua untuk menjauhi pelanggaran sekecil apa pun, sebelum penyesalan datang dengan terlambat. Karena apa yang kita (polisi, red) tanam itulah yang akan dituai," kata Carlie dalam keterangannya, Rabu.
Carlie juga berpesan kepada jajarannya agar menjauhi barang haram.
Pasalnya, tidak akan menoleransi oknum-oknum yang nekat mengonsumsi barang terlarang itu.
"Saya berpesan kepada semua anggota untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika apalagi terlibat dalam peredarannya. Pimpinan secara tegas tidak akan menolerir perbuatan tersebut," kata Carlie. (cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama