2 Oknum Satpol PP Ajak Teman Berbuat Terlarang, Bikin Malu!

Kamis, 29 Juli 2021 – 09:57 WIB
2 oknum Satpol PP dan satu orang teman mereka ditangkap petugas Polres Loteng. Foto: dok radar lombok

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dua oknum Satpol PP di Praya, Lombok Tengah, dibekuk Tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Loteng, Rabu (28/7).

Kedua oknum bersama satu orang teman mereka kedapatan berbuat terlarang, yakni menyimpan barang haram jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Istri Tidur, Tasrik Ambil Ember Berisi Air Panas, Astaga!

Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, mengatakan kedua oknum Satpol PP Pemda Lombok Tengah beserta satu orang teman mereka ialah berinisial RB (51), HR (37), dan AW (40).

“Dua orang oknum Satpol PP ini ada yang berstatus PNS dan Honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata,” ujar Hizkia, Kamis (29/7).

BACA JUGA: Ini Tindakan Satpol PP jika Tukang Bakso Layani Pasien Isoman di Hotel Ternyata Positif

Menurut Kasat Resnarkoba, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga pelaku sebanyak 7,44 gram.

Selain itu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Note 9, HP Nokia 3330, satu unit Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat isap.

BACA JUGA: Selamat! Qori Akbar Nikahi 2 Janda Cantik Sekaligus, Masing-Masing Dapat Mahar Sebegini

Barang bukti yang disita petugas itu saat penggeledahan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah.

“Para terduga pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu itu milik mereka,” kata Kasat Narkoba.

Hizkia menjelaskan penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba langsung melakukan penangkapan di TKP.

Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sal/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ari Sempat Melawan, Tim Sunyi Senyap Lepaskan Tembakan, Lihat Tuh Kondisi Pelaku


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler