jpnn.com, JAKARTA - Kubu terdakwa Habib Rizieq menyodorkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5).
Dua saksi tersebut ialah Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid.
BACA JUGA: Warga Jakarta Boleh Berwisata ke Bandung, Larangan Mudik Tidak Ada Artinya
"Keduanya warga masyarakat," ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Berdasarkan pantauan JPNN.com, sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan itu baru dimulai pada pukul 09.20 WIB.
BACA JUGA: Polisi Sebut Cairan di Bekas Markas FPI Bahan Pembuat Bom, Begini Reaksi Aziz Yanuar
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan Habib Rizieq telah menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman almarhum Habib Ali Assegaf, Tebet pada 13 November 2020.
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan," ujar jaksa.
BACA JUGA: Viral Video Pria Diusir dari Masjid Karena Pakai Masker, Ini Tindakan Polisi
Menurut jaksa, eks imam besar FPI itu bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali dan mendapat respons positif dari jemaah yang hadir.
"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," ujar jaksa. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra