2 Orang Ini Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat Banget

Rabu, 09 November 2022 – 20:52 WIB
Jaksa tuntut hukuman mati dua pengedar 53 kg sabu-sabu asal Aceh. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Baihaqi (38) dan Anwar (37) dituntut hukuman mati. Keduanya terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Provinsi Lampung, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy membacakan tuntutan hukuman mati.

BACA JUGA: M Fadhil dan Roni Eka Saputra Dituntut Hukuman Mati

"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," katanya dalam persidangan di PN Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung.

Dia mengatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Nomor Hp Brigadir J Tiba-Tiba Keluar dari Grup Obrolan Keluarga, Ada yang Kaget, Waduh

Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi.

Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.

BACA JUGA: Aiptu Udi Cahyono: Saya Beli Sabu-Sabu dari Anggota TNI

"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," katanya.

Terkait tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11) akan mengajukan pleidoi (pembelaan) yang akan disampaikan dirinya dan kedua terdakwa.

Dia mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bijak dalam mengambil keputusan saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi, namun diberi waktu hingga Senin karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tetapi, kami tetap jalani proses yang diberikan oleh hakim," katanya.

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan terjadi pada Kamis (14/2/2022). Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh China.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu di Bandarlampung. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler