M Fadhil dan Roni Eka Saputra Dituntut Hukuman Mati

Senin, 07 November 2022 – 23:18 WIB
Sidang terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11).

jpnn.com, LUBUKBASUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Agam menuntut dua terdakwa kasus kepemilikan 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.

Sementara dua perantara dituntut hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Pembawa Jenazah Brigadir J: Tak Boleh Pulang Sampai Subuh, Lalu Diberikan Sesuatu

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11).

"Ada empat terdakwa yang mengikuti sidang tuntutan pada Senin (7/11). Dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati dan dua lagi dituntut penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Agam Burhan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Henri Setiawan.

BACA JUGA: Inilah 2 Pemeran Video Seksual Wanita Kebaya Merah

Dia mengatakan dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati yakni, M Fadhil dan Roni Eka Saputra.

Sedangkan dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup yakni, Noviadi dan Arif Budiman, karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren

Ini berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis dan fakta persidangan.

"Para terdakwa menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," katanya.

Dia menambahkan total barang bukti yang disita dari ke empat terdakwa sebanyak 39.319,66 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti sebanyak 34.943,09 gram, di antaranya telah dimusnahkan dan sisanya 3.638,59 gram disisihkan untuk dihadirkan di persidangan.

Barang bukti sabu-sabu itu disita dari terdakwa Noviadi sebanyak 1.572,70 gram, dari terdakwa Arif Budiman sebanyak 1.071,69 gram, terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Saputra sebanyak 36.674,99 gram.

Keempat terdakwa ini terlibat dalam bisnis terlarang peredaran narkoba yang sebelumnya diringkus tim gabungan Polda Sumbar dan Polresta Bukittinggi.

Perkara mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukbasung, karena pengungkapan kasusnya berada di wilayah kerja Pengadilan Negeri Lubukbasung.

"Masih ada dua tersangka lagi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Total ada enam tersangka dalam ungkapan kasus besar ini," katanya.

Sementara Hakim Ketua Handita Rahmawan mengatakan majelis hakim memberikan durasi waktu sepekan untuk para terdakwa menyampaikan pleidoi atau pembelaannya.

"Sidang ditunda hingga Senin (14/11), dengan agenda pembelaan dari terdakwa," katanya.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Handita Rahmawan, Hakim Anggota M Bayu Saputro dan M Kamil Ardiansyah. Sementara Tim JPU terdiri dari Henri Setiawan, Yelli Nelvia, Maharani Adhyaksantari dan Nila Devi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler