2 Orang Ini Menari-Nari di Atas Penderitaan Orang Lain, Lihat Tampangnya

Jumat, 09 Juli 2021 – 17:45 WIB
Tampang pelaku penjual obat Oseltamivir dengan harga empat kali lipat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya (PMJ) kembali membekuk penjual obat Oseltamivir dengan harga lebih mahal dari HET yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kedua pelaku yang dibekuk tersebut menjual obat Oseltamivir melalui media sosial dengan harga empat kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

BACA JUGA: Ahli Mikrobiologi Ini Membeber Cara Menangkal Varian Delta, Semoga Bermanfaat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua pelaku yang ditangkap yakni inisial N dan MPP.

Adapun HET yang ditetapkan Kemenkes Rp260 ribu per kotak. Bila masyarakat membeli sepuluh kotak berarti harga Rp2,6 juta.

BACA JUGA: Imbauan dari Gus Yaqut untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Tolong Diperhatikan

"Sampai ke masyarakat mereka menjual Oseltamivir ini seharga sekitar Rp8,4 juta atau 4 kali lipat lebih mahal dari HET yang ditetapkan Kemenkes," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan MPP membeli Oseltamivir dari N dengan harga dua kali lipat.

BACA JUGA: Dokter Tirta Geram, Lantas Menjelaskan Batas Dosis Harian Vitamin C

"Lalu MPP menjualnya lewat media sosial seharga empat kali lipat dari HET," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan, perbuatan MPP dan N ini memanfaatkan kepanikan masyarakat di tengah angka Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Obat Oseltamivir merupakan salah satu obat yang banyak dicari masyarakat untuk penanganan Covid-19.

"Mereka ini mengambil kesempatan dan keuntungan lebih, memanfaatkan situasi pandemi saat ini. Saya imbau ke lainnya, janganlah menari-nari di atas penderitaan orang lain," tutur Yusri.

Tak hanya itu, lanjut dia, penjualan yang dilakukan keduanya pelaku ilegal karena menjual obat keras tanpa izin.

"Oseltamivir ini adalah obat keras, maka membelinya harus menggunakan resep dokter. Untuk bisa menjual obat dengan resep dokter maka diperlukan yang namanya izin STRTTK atau Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian atau dia apoteker," kata Yusri.

Namun, lanjutnya, MPP dan N tidak memiliki izin itu sehingga menyalahi aturan.

"Mereka menawarkan lewat media sosial dengan harga lebih mahal, dan pembeli tak perlu menggunakan resep dokter. Ini sudah menyalahi aturan," kata Yusri.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 29 UU Nomor 7 Tahun 2014 pasal 107.

Lalu, UU RI Nomor  8 Tentang  Perlindungan Konsumen, dan UU RI Nomor 19 Perubahan UU Nomor 11 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dengan ancamannya 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler