jpnn.com, MEDAN - Diduga edarkan sabu-sabu, dua pria ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pematang Siantar di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Sumatra Utara.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan petugas mendapat informasi bahwa ada laki-laki yang akan melakukan transaksi sabu-sabu.
BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar
Personel Satres Narkoba kemudian diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Sesampainya di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung diringkus," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Tetap Menyalahkan Brigadir J
Dia mengatakan kedua tersangka itu HAN (22), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan IAH (35), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kota Pematang Siantar.
Rusdi mengatakan saat ditangkap, pelaku membuang sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket sabu-sabu dan uang sebanyak Rp 100.000.
Saat diinterogasi, HAN mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di dalam rumah yang dikontraknya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
"Saat petugas tiba di rumah pelaku, dan menemukan seorang laki-laki di dalam kamar mandi dan langsung diringkus dan diketahui bernama IAH," katanya.
Rusdi mengatakan ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan balutan kertas tisu di dalam kantong depan baju yang tergantung di kamar.
Di dalam tisu tersebut ada lima plastik klip kosong, satu plastik klip berisi tiga paket sabu-sabu seberat total 0,66 gram, dan satu ponsel.
Kedua pelaku mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari P.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, namun P tidak ditemukan.
"Seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Rusdi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti