2 Orang Jadi Tersangka Kasus Tawuran Maut, Anak Buah Kombes Gidion Kejar Pelaku Lainnya

Kamis, 07 April 2022 – 08:11 WIB
Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja berinisial DA (14).. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja berinisial DA (14) di Jalan Raya Tambun Utara, Desa Sriamur, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua pelaku itu terbukti mengeroyok korban.

BACA JUGA: Kampung Narkoba Digerebek Polisi dan BNN, Ini yang Terjadi

Dia mengatakan awal ada empat orang yang diperiksa terkait insiden tersebut.

"Setelah diperiksa yang memenuhi unsur (pidana) dua orang," kata Gidion saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).

BACA JUGA: Wanita ASN Ini Dianiaya, Memar di Sekujur Tubuh, Pelakunya Ternyata

Hasil pemeriksaan polisi, DA tewas akibat luka benda tumpul atau diduga dipukul dengan tangan kosong oleh pelaku.

Gidion memastikan jumlah pelaku dalam kasus tersebut bakal bertambah.

BACA JUGA: Menyerang Polisi, Pengedar Narkoba Tewas Ditembak

Polisi saat ini sedang mengejar pelaku lainnya.

"Pasti ada pelaku lain yang (sedang) kami identifikasi," ujar Gidion.

Sebelumnya, video dua kelompok remaja tawuran di Jalan Raya Tambun Utara, Desa Sriamur, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (5/4) itu viral di media sosial.

Berdasarkan video yang beredar, tampak dua kelompok remaja itu saling serang di jalanan tersebut.

Beberapa remaja terlihat tawuran menggunakan senjata tajam berupa celurit.

Kondisi jalanan pun sepi, tak ada warga yang melerai aksi tawuran itu. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suprapto Menduga Pelaku Klitih di Jogja Terorganisasi, Ada Aktonya, Siapa?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler