jpnn.com, NAGAN RAYA - Seorang wanita aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengalami penganiayaan.
Akibatnya, DN (35) mengalami sejumlah luka memar di bagian tubuhnya, seperti di wajah, punggung kanan, siku kiri, paha hingga betis.
BACA JUGA: Anggota Geng Klitih Boyolali Ini Ditangkap, Aksinya Mengerikan, Pelaku Ternyata
Kasat Reskrim Pores Nagan Raya AKP Machfud mengungkapkan korban dianiaya oleh seorang pria berinisial AK (38) yang tak lain adalah suaminya.
Atas kejadian tersebut, DN melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ke polisi.
BACA JUGA: Mobil Pelangsir BBM Bersubsidi Ditangkap, 5 Orang Diboyong ke Polres Muarojambi
Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku di sebuah gubuk di Desa Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh.
"Pelaku sekarang sudah kami tahan," tegas AKP Machfud, Rabu (6/4) malam.
BACA JUGA: Kampung Narkoba di Tanjungbalai Sumut Digerebek, Polisi Cuma Dapat Ini
Saat ini, lanjut AKP Mahcfud, polisi telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
Anak buah AKP Machfud juga terus menggali kasus ini untuk mengungkap motif AK yang notabene merupakan seorang mantan narapidana itu melakukan penganiayaan terhadap istrinya demi mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.
“Kasus ini masih kami selidiki,” tandas AKP Machfud yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya sejak awal Januari 2021 itu. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi