2 Pejabat Pemkot Makassar jadi Tersangka

Jumat, 08 Februari 2013 – 05:23 WIB
MAKASSAR --- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulselbar menetapkan dua pejabat Pemerintah Kota Makassar sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Dua pejabat itu adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) Makassar, Sudirman Lannurung dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, Muhammad Ismounandar.

Kedua pejabat teras ditetapkan tersangka terkait dengan dua dugaan kasus korupsi yang berbeda. Muhammad Ismounandar ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus pembangunan jaringan irigasi Tombolo di Kabupaten Pangkep tahun 2009. Saat itu, Ismounandar masih menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pangkep. Selain Ismounandar, Polisi juga menetapkan rekan Ismounandar, Zainuddin Nur yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek senilai Rp15,2 Miliar.

Sementara Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) Makassar, Sudirman Lannurung ditetapkan tersangka terkait dengan proyek perbaikan kandang dan pengembangan usaha tahun 2006, 2009 dan 2010. Total dana dari proyek itu mencapai Rp2,25 Miliar. Dana yang bersumber dari pemerintah Kota Makassar itu diketahui dicairkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar. Akibatnya, penyidik Direskrimsus Polda Sulsel menemukan kerugian negara senilai Rp1,3 Miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Endi Sutendi mengatakan, penetapan tersangka atas kedua kasus itu dilakukan setelah alat bukti dan keterangan dugaan korupsi itu sudah lengkap. Polisi,  kata dia, akan memanggil ketiga tersangka itu untuk dimintai keterangannya. Belum diketahui pasti apakah ketiga tersangka itu akan ditahan atau tidak. "Kita liat perkembangan penyidikan nanti," jelas Endi seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (8/2).

Dia menambahkan, polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga tersangka tersebut. Pemeriksaan terhadap Muhammad Ismounandar dan Zainuddin batal dilakukan, Kamis 7 Februari, kemarin. Keduanya batal diperiksa karena tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara Sudirman juga batal diperiksa, kemarin. Sudirman diketahui tidak memenuhi panggilan kepolisian karena sakit. "Sudirman katanya sedang sakit. Jadi pemeriksaannya dibatalkan," jelas Endi.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, Muhammad Ismounandar yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya siang kemarin mengatakan, proyek jaringan irigasi di Tombolo, Kabupaten Pangkep tidak dikerjakan karena persoalan sengketa lahan disekitar proyek tersebut. Meski demikian, pihaknya mengaku sudah melakukan pengembalian dana senilai Rp1,1 Miliar dari proyek tersebut. "Uang muka proyek itu sudah saya kembalikan sejak bulan Februari, 2012," jelas dia.

Dia menambahkan, pihaknya akan kooperatif terkait dengan penyidikan kepolisian. Menurutnya, pihaknya sudah memberikan keterangan kepada kepolisian terkait dengan kasus itu. "Tadi saya datang memberikan keterangan di Polda," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) Makassar, Sudirman Lannurung gagal dikonfirmasi siang kemarin. Nomor telepon selularnya yang dihubungi berkali-kali tidak diangkat. (eka-kas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulit Tertibkan Anjal dan Gepeng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler