jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menutup sementara Gedung G Balai Kota, Jakarta Pusat mulai hari ini, Kamis (17/9).
Penutupan gedung itu dilakukan karena ada dua pejabat Pemprov DKI yang terpapar Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup. (Penutupan ini) bukan karena kasus Pak Sekda," kata Anies di Balai Kota, Rabu (16/9).
"Tetapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon dua yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah terkonfirmasi positif," sambung Anies.
BACA JUGA: Mengenang Sosok Sekda DKI Saefullah, Anies Baswedan Minta Jajaran Salat Gaib
Anies menambahkan, penutupan Gedung G Balai Kota akan berlangsung selama tiga hari mulai dari Kamis (17/9) hingga Sabtu (19/9). Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 Pasal 9 ayat (2) huruf f.
"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka satu gedung tutup selama tiga hari. Jadi gedung blok G di DKI Jakarta pada Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup dan tidak digunakan," ujar Anies.
BACA JUGA: 9.374 Pelanggaran Protokol Kesehatan Terjadi Selama Tiga Hari PSBB Jakarta
Selama ditutup, Gedung G Balai Kota itu juga akan dibersihkan dan disemprotkan disinfektan. (mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi