9.374 Pelanggaran Protokol Kesehatan Terjadi Selama Tiga Hari PSBB Jakarta

Rabu, 16 September 2020 – 21:04 WIB
Warga yang mewaspadai virus corona menggunakan masker wajah. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hingga pagi tadi Rabu (16/9) pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 9.374 pelanggaran dalam penerapan operasi fustisi yang dimulai Senin (14/9) lalu.

Rincianya, kata dia, sanksi teguran 2.971, sanksi sosial 6.279, dandenda administrasi 484. Sementara untuk nilai denda Rp 88.60.500.

Alumni Akademi Kepolisian tersebut menambahkan nilai denda tersebut dimasukan ke kas pemerintah daerah.

"Saya perjelas lagi bahwa kami mengacu pada Pergub 79," ungkap Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan dalam operasi Yustisi itu, fungsi dan tugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang diutamakan.

Sedangkan kepolisian dan TNI hanya mendampingi sesuai dengan Pergub No 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

Polisi akan terlibat bila dasar hukumnya sudah jelas. Dia mengaku pihaknya masih menunggu peraturan daerah dari pemda.

Untuk diketahui, sebanyak 6.800 personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah dikerahkan untuk memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa percepatan. 

Personel-personel tersebut dikerahkan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). (mcr3/jpnn)




Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peringatan Fahri untuk Mahfud MD, Anak Dibunuh Orang Tua karena Susah Belajar Online


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler