2 Pejabat Sumut Terdakwa Pungli Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 09 Maret 2018 – 23:45 WIB
Kedua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/3/2018) malam. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa perkara pungutan liar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut) divonis 1 tahun penjara.

Kedua pejabat tersebut masing-masing, Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution.

BACA JUGA: Kesal Pada Suami, Sang Istri Tega Jual Anaknya Sebegini

“Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi dalam Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/3/2018) malam.

Majelis hakim menilai, keduannya terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Berlagak Penumpang, Wanita Cantik Ini Ternyata Perampok

Menyikapi vonis majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Eva dan Agustini maupun kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Agustini.

BACA JUGA: Cium Bau Tak Sedap, Ternyata Ada Mayat Tanpa Busana di Kamar

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Khairri Rozzi Nasution, anak buah dari Correti Sinaga karena melakukan pungli pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, Yudy Prasetyanto terkait pengurusan surat perpanjangan izin pemanfaatan air bawah tanah, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, pada Kamis, 31 Agustus 2017 lalu.

“Sekitar bulan Agustus 2017, Rozzi menghubungi Yudy bahwa uang untuk pengurusan perpanjangan izin tersebut sebesar Rp 2 juta untuk satu izin sebagai biaya operasional. Namun Yudy mengaku nominal tersebut terlalu tinggi dan melakukan nego hingga akhirnya keduanya sepakat diangka Rp 1,5 juta,” jelas JPU ketika membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Hingga akhirnya dalam OTT itu, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia serta delapan eksemplar dokumen izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Berdasarkan keterangan Khairri Rozzi Nasution, Correti Sinaga diketahui memerintahkan Khairri Rozzi meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin ABT kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Hebat di Medan Petisah, Enam Rumah Hangus Terbakar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler